Dalam upaya memastikan keberlangsungan status akreditasi institusi serta memperoleh informasi yang akurat mengenai mekanisme perpanjangan akreditasi, STIT Syekh Muhammad Nafis Tabalong melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Jakarta.
Delegasi STIT Syekh Muhammad Nafis Tabalong terdiri dari Drs. H. Fahrullazi, M.M. selaku Wakil Ketua I, dan Ubaidillah, M.Pd. selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STIT Syekh Muhammad Nafis Tabalong. Kehadiran rombongan disambut dengan baik dan diterima langsung oleh Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T. (Dewan Eksekutif BAN-PT) di ruang BAN-PT Gedung D Lantai 17. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Ibu Selly selaku Sekretaris BAN-PT.
Pertemuan berlangsung dalam suasana yang hangat dan konstruktif dengan membahas berbagai hal terkait mekanisme perpanjangan akreditasi perguruan tinggi, khususnya mengenai prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Akreditasi.

Dalam konsultasi tersebut, pihak BAN-PT menyampaikan bahwa SK Perpanjangan Akreditasi akan diterbitkan sekitar satu minggu sebelum berakhirnya masa berlaku SK atau Sertifikat Akreditasi yang lama.
Selain itu, BAN-PT menegaskan pentingnya tindakan proaktif dari pihak perguruan tinggi dalam melakukan koordinasi, pemantauan, serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, STIT Syekh Muhammad Nafis Tabalong memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai proses perpanjangan akreditasi, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mempersiapkan seluruh tahapan yang diperlukan secara optimal.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen STIT Syekh Muhammad Nafis Tabalong dalam menjaga mutu pendidikan tinggi melalui penguatan sistem penjaminan mutu serta memastikan keberlangsungan status akreditasi institusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN-PT.
